JOBS DESKRIPTION
STRUKTUR ORGANISASI
MTs. AL HUDA
NGREJENG
KEPALA MADRASAH
|
1. Refrensi
Surat keputusan Yayasan / Kamenag
2. Kedudukan
Kepala Madrasah
adalah jabatan tertinggi dalam Madrasah
yang bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap jalannya madrasah.
3.
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala madrasah berfungsi sebagai
manager,administratordan supervisor
3.1. Kepala madrasah
sebagai manager mempunyai tugas :
a.
Menyusun perencanaan
b.
Mengorganisasikan kegiatan
c.
Mengarahkan kegiatan
d.
Mengkoordinasikan kegiatan
e.
Melaksanakan pengawasan
f.
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
g.
Menentukan kebijaksanaan
h.
Mengadakan rapat
i.
Mengatur proses belajar mengajar.
j.
Mengaengambil kebijasanaan
k.
Mengatur administrasi kantor,
pegawai,perlengkapan, siswa dan
keuangan
l.
Mengatur OSIS
m.
Mengatur hubungan sekolah
dengan masyarakat dan dunia usaha.
3.2. Kepala madrasah selaku administrator
bertugas menyelenggarakan
administrasi :
a.
Perencanaan
b.
Pengorganisasian
c.
Pengarahan
d.
Pengkoordinasian
e.
Pengawasan
f.
Kurikulum
g.
Kesiswaan
h.
Kantor
i.
Kepegawaian
j.
Perlengkapan
k.
Keuangan
l.
Perpustakaan
3.3. Kepala Madrasah selaku supervisor
bertugas menyelenggarakan
supervisi mengenai :
a.
KBM
b.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan
c.
Kegiatan kurikulum dan extra kurikuler
d.
Kegiatan ketatausahan
e. Kegiatan
kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha
4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala
madrasah dibantu oleh Kepala TU, Waka
Kurikulum Waka Kesiswaan , Waka Sarpras dan. Waka Humas
5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya kepala
madrasah bertanggung jawab kepada Yayasan /atasan
6. Sistem Mekanisme kerja
a.
Kepala madarasah diangkat oleh
Yayasan berdasarkan rekomendasi Dewan
Guru madrasah.
b.
Kepala madrasah wajib hadir dalam rapat
koordinasi pengelola madrasah dan pengurus dan atau yayasan
c.
Kepala madrasah mewakili madrasah dalam
rapat-rapat dinas dan atau bisa diwakilkan bila berhalangan kepada waka sesuai
dengan bidangnya.
d.
Kepala madrasah sekurang-kurangnya 1
bulan sekali mengadakan rapat
koordinasi.
e.
Koordinasi mengacu pada program yang
telah ditetapkan dan rapat dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang
dianggap mendesak untuk diselesaikan.
f.
Kepala madrasah menyampaikan laporan
perkembangan/ kondisi madrasah setiap semester kepada pengurus yayasan /atasan
WAKA KURIKULUM
|
1.
Refrensi
o
Surat keputusan Yayasan
o
Surat tugas Kepala Madrasah
2.
Kedudukan
o
Waka Kurikulum adalah unit kerja
setingkat wakil kepala madrasah yang berada dibawah kepala madrasah.
3. Tugas Pokok dan Fungsi
3.1. Waka kurikulum berfungsi sebagai penyusun dan
perencana Pembelajaran
Mempunyai tugas Membantu kepala
madrasah dalam kegiatan sebagai berikut :
- Perumusan
struktur program pembelajaran
- Pembuatan
kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru
- Menyususn jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi belajar
- Menyususn pelaksanaan
UTS,UAS,UN.UAMBN dan UAM
- Menyusun kriteria dan persyaratan
naik,tidak naik,tamat dan tidak tamat
- Menyususn jadwal penerimaan
raport dan penerimaan STTB
- Mengkoordinasikan
dan mengarahkan penyusunan program satuan pelajaran (silabus,RPP,promes
,prota, analisis dll)
- Pelaksana Musyawarah guru mapel /MGMP
k.
Mengumpulkan data pelaporan
pencapaian target program
l.
Menganalisa data untuk perbaikan pelaksanaan program.
m.
Melaporkan data dan hasil analisa
secara periodik kepada Kepala madrasah
3.2. Waka Kurikulum Sebagai Pusat Sumber Belajar (PSB)
Mempunyai tugas Membantu
kepala madrasah dalam kegiatan sebagai berikut .
a.
Melaksanakan analisis karakteristik
media, bahan dan peralatan yang diperlukan
b. Membuat
media pengajaran
c. Melaksanakan
pengontrolan, pengaturan, pembersihan dan renovasi media pembelajaran.
d. Melakukan
pencatatan, pendataan dan inventarisasi media pembelajaran.
e. Membuat
laporan , meliputi :
1.
laporan penggunaan dana pembelian media pemebelajaran
2.
Inventarisasi barang dan media
3.
Pemesanan dan produksi media.
3.3.
Waka Kurikulum sebagai Wakil Kepala
madrasah Bidang Kurikulum mempunyai tugas dalam kegiatan :
a.
Mewakili rapat-rapat dinas Kepala madrasah sesuai dengan bidang dan
wilayah kerjanya
b.
Mewakili tugas tugas lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah
4.
Organisasi
Dalam
melaksanakan tugasnya waka kurikulum dibantu oleh Guru mata pelajaran, dan
semua Dewan Guru.
5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya waka Kurikulum
bertanggungjawab langsung kepada kepala madrasah.
6. Sistem Mekanisme kerja
1
a.
Pengangkatan waka kurikulum atas masukan guru, karyawan dan
orangtua dilingkungan Madrasah yang kemudian ditetapkan
oleh kepala madrasah.
b.
Waka kurikulum wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola
madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan kepala madrasah terlebih
dahulu.
c.
Waka kurikulum sekurang-kurangnya
melakukan rapat koordinasi dengan anggota 1 bulan sekali.
d.
Koordinasi mengacu pada program yang
telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
8.
Sistem Mekanisme kerja II
a.
Menerima pemesanan media pembelajaran berdasarkan permintaan guru.
b.
Menganalisa kesesuaian pemesanan media
berdasarkan alat dan bahan yang diperlukan.
c.
Menyelesaikan pemesanan media yang
telah dianalisa.
d. Melakukan
pencatatan media yang dipinjam.
e.
Membuat laporan secara periodic
untuk ;
1 .
Penggunaan dana tiap bulan,
2. Inventarisasi alat, bahan dan media tiap
semester
3. Laporan rekap pemesanan dan produksi media
GURU
|
1.
Refrensi
Surat keputusan yayasan
Surat tugas kepala madrasah
- Kedudukan
Guru berkedudukan dibawah wakasek kurikulum
- Tugas
Pokok dan Fungsi
Melaksankan
proses belajar mengajar, membuat rencana program pembelajaran, mengevaluasi
proses pembelajaran.
Tugas guru meliputi :
1.
Membuat rencana program pembelajaran,
meliputi ;
a. Menyusun Program pembelajaran/.
b.
Membuat Perangkat
Pembelajaran meliputi :Silabus, RPP ,promes
,prota, analisis , pemetaan dan
pencapaian target
2.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, meliputi;
a.
Melaksanakan KBM
b.
Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran
yang menjadi tanggungjawabnya.
c.
Meneliti daftar hadir
siswa sebelum memulai pelajaran
d.
Mengisi jurnal kelas sebelum mengajar
e. Membuat
lembar kerja siswa, lembar tugas, serta modul pembelajaran yang diperlukan.
f.
Mengembangkan methode pembelajaran
g. Mengadakan
pemeriksaan , pemeliharan, pengawasan, kebersihan, dan lain-lainnya pada akhir setiap pelajaran
3.
Melaksanakan evaluasi pembelajaran, meliputi;
a.
Membuat alat evaluasi
b.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar
siswa
c.
Melaksanakan kegiatan evaluasi yang
berupa evaluasi ulangan harian, tugas, pengamatan, ulangan tengah dan akhir
semester.
d.
Melaksanakan analisa evaluasi hasil pembelajaran
e.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
f.
Mengisi daftar nilai siswa
g.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar msing-masing
siswa
h.
Mengikuti dan melaksanakan tugas
pembinaan dan pelatihan kurikulum.
4.
Aktif mengikuti kegiatan yang diadakan
madrasah, meliputi;
a. Melaksanakan
tugas tutor / pemateri yang diadakan oleh madrasah
b. Melaksanakan tugas-tugas kepanitian yang diadakan madrasah
c. Aktif dalam melaksanakan, menyampaikan dan menjadi uswah
nilai-nila keislaman.
d. Menumbuhkan budaya 7M (7malu)
e. Menjaga ,
memelihara dan melaksanakan 9 K
f. Mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan oleh pengurus/
yayasan
g. Menjaga nama baik lembaga.
h. Merapikan
kembali tempat yang telah digunakan untuk PBM bersama para siswa.
4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya seorang guru berkoordinasi
dengan Wali kelas dan Waka kurikulum.
5. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tugasnya guru bertanggungjawab atas
pelaksanaan tugasnya dn melaporkan perkembangannya secara periodic kepada waka
kurikulum.
6. Sistem Mekanisme Kerja
a.
Penugasan guru mapel didasarkan atas kreteria yang ditentukan
serta masukan orang tua wali murid, guru yang kemudian diputuskan dan
ditetapkan oleh kepala madrasah.
b.
Guru wajib hadir dalam rapat koordinasi yang dilakukan
oleh waka kurikulum dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan waka kurikulum.
c.
Koordinasi mengacu program yang telah ditetapkan
dan jika ada hal-hal yang mendesak untuk segera diselesaikan.
d. Guru
membuat program semester dan persiapan mengajar dan dipresentasikan pada awal
tahun pelajaran/ semester kepada Musyawarah Dewan guru.
e.
Membuat alat evaluasi dan lulus
verivikasi untuk soal UTS dan UAS yang dilakukan dalam rapat guru.
f.
Mengisi daftar nilai (remedial dan
pengayaan) dan menyerahkan secara periodic ditengah semester dan akhir semester
kepada wali kelas.
g.
Mendokumentasikan alat evaluasi, LKS,
modul pembelajaran dan daftar nilai
WAKA
KESISWAAN
WAKA
KESISWAAN
|
1. Refrensi
o Surat
keputusan yayasan
o Surat
tugas kepala madrasah
2.
Kedudukan
Waka Kesiswaan adalah unit kerja setingkat wakil kepala madrasah yang berkedudukan
dibawah kepala madrasah.
3. Tugas Pokok dan fungsi
3.1. Membina akhlak, ibadah,
kemandirian, bakat, minat, dan keterampilan.
Bertugas membantu kepala madrasah dalam
kegiatan:
a. Membuat rencana program ,
anggaran dan laporan pelaksanaan bersama-sama dengan team /guru yang
sesuai dengan bidangnya
b. Mengkoordinasikan program kegiatan, meliputi ;
o
Program ekstra kurikuler.
o
Program konseling
o Program pelaksanaan akhlak, ibadah harian dan bina kelas
Meliputi
:
- Menyususn program pembinaan
kesiswaan
- Melaksanakan bimbingan pengarahan
dan pengendalian kegiatan siswa dalam menegakkan disiplin dan tata
tertib sekolah.
- Membina dan melaksanakan
koordinasi kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan
kerindangan.
- Memberikan pengarahan dalam
pemilihan OSIS
- Melakukan
pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyususn laporan pelaksanaan
kegiatan kesiswaan
- Mengatur program dan pelaksanaan BK
meliputi :
§
Meyusun program dan pelaksanaan BK
§
Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka
menangani masalah
§
Mengadakan penilaian BK
§ Menyusun laporan pelaksanaan BK secara
berkala
- Mengatur dan membina kegiatan
EXTAKURIKULER
- Menyeleksi
calon untuk mendapatkan bea siswa
- Merencanakan,mengkordidinr dan pelaksanaan kegiatan PHBI/PHBN
- Membuat rencana pencapaian target pembinaan akhlak, ibadah,
kemandirian, bakat, minat dan keterampilan siswa bersama guru kelas, BK,
dan diajutkan kepada kepala madrasah untuk disyahkan
- Mengumpulkan
data pelaporan pencapaian target program
- Menganalisa data
untuk perbaikan pelaksanaan program.
- Melaporkan data dan hasil analisa secara periodic kepada Kepala
madrasah.
3.2.
Waka Kesiswaan sebagai Wakil Kepala madrasah Bidang
Kesiswaan mempunyai tugas dalam kegiatan
:
a.
Mewakili rapat-rapat dinas Kepala madrasah sesuai dengan bidang dan
wilayah kerjanya
b.
Mewakili tugas tugas lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah
4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya waka kesiswaan dibantu oleh
wali kelas, Pembina Extrakurikuler dan BK/BP
5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya waka kesiswaan
bertanggungjawab langsung kepada kepala madrasah.
6. Sistem Mekanisme Kerja
a. Pengangkatan
waka kesiswaan atas masukan guru, karyawan dan orang tua dilingkungan madrasah
yang kemudian ditetapkan oleh Kepala madrasah.
b. Waka
kesiswaan wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa
diwakilkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kepala madrasah.
c.
Waka kesiswaan sekurang-kurangnya
melakukan rapat koordinasi dengan anggota 1 bulan sekali.
d.
Koordinasi mengacu pada program yang
telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hyang dianggap
mendesak untuk diselesaikan.
1.Refrensi
o Surat tugas kepala madrasah
2.Kedudukan
Wali
kelas berkedudukan dibawah wakasek kesiswaan
3. Tugas Pokok
a.
Melakukan pembinaan akhlak, ibadah dan kepribadian sisswa
b.
Melakukan tugas administrasi kurikulum
dan non kurikulum dikelasnya
c.
Bertanggungjawab terhadap ketertiban kelasnya.
3. Uraian
Tugas :
Tugas
Harian
o
Menyambut kehadiran dan pemulangan
siswa (atau bisa bergilir sesuai jadual piket)
o Menyiapkan
siswa (opening dan closing - beserta do'anya)
o Memberikan motivasi (olahraga otak dan motivasi, history day)
diupayakan dengan menggunakan bahasa arab atau inggris.
o Memeriksa
kerapian dan kebersihan siswa, meliputi pakaian seragam, rambut, gigi, dan
kuku.
o
Memeriksa kerapihan, ketertiban dan
kebersihan kelas
o
Memeriksa kehadiran dan kesiapan siswa
melakukan pembelajaran.
o
Melakukan evaluasi harian berupa ; evaluasi kegiatan harian
(hari sebelumnya),
o
Memantau perilaku keseharian siswa baik
waktu pembelajaran maupun waktu istirahat.
o
Besama-sama Petugas BK melakukan pembinaan akhlak dan ibadah.
o
Mengisi buku penghubung dan membuat
laporan secara periodic tentang bina kelas.
o
Menaggulangi, menangani kasus-kasus anarkis, kriminal, atau
kegiatan yang menggangu ketertiban umum siswa binaannya.
o
Menghubungi orang tua binaannya jika
terjadi kecelakaan dan sakit.
Tugas
Mingguan
o Mengadakan
home visit secara terencana kepada siswa binaannya.
o Memanggil
orangtua siswa dalam hal pembinaan akhlak, ibadah, dan kepribadian serta
kesiapan pembelajaran.
o Bersama
petugas BK memberikan
pelaporan secara periodik perkembangan siswa dalam hal ibadah dan akhlak kepada
waka kesiswaan.
o Memfasilitasi,
mengkoordinasikan guru bidang studi untuk orang tua yang berhubungan dengan perkembangan kurikulum/ prestasi
siswa.
Tengah semester dan akhir semester.
o
Penghimpunan dan pengolahan nilai UTS
serta membuat lap. Perkembangan belajar siswa tengah semester.
o
Penghimpunan dan pengolahan nilai UAS (dimungkinkan dibantu pengolahan oelh tata usaha ) serta pengisian nilai raport akhir semester dan
perkembangan kepribadian siswa.
4.
Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya wali kelas
VII,VIII dan IX dibantu oleh guru pendamping.
5.Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tugasnya wali kelas
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkan perkembangannya
secara periodic kepada wakasek kesiswaan.
7. Sistem Mekanisme Kerja
a.
Pengangkatan wali kelas berdasarkan
kreteria yang ditentukan serta masukan dari orang tua / wali siswa, guru yang
kemudian diputuskan dan ditetapkan oleh kepala madrasah.
b.
Wali kelas wajib hadir dalam rapat
koordinasi dengan waka kesiswaan atau kepala madrasah dan tidak bisa diwakilkan
tanta persetujuan waka kesiswaan atau kepala madrasah (sesuai yang mengundang).
c.
Koordinasi mengacu program yang telah ditetapkan dan jika
ada hal-hal yang dianggapmendesak untuk diselesaikan.
d.
Wali kelas mengundang orang tua
sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan. (bisa dibersamaka dengan pertemuan
komite)
e.
Meminta data dan penyelesaian prestasi
kurikulum pada guru bidang studi terkait dengan kelengkapan administrasi kelas
– raport
f.
Walikelas melaporkan pengisian format
buku penghubung dan bina kelas kepada
waka kesiswaa
BIRO KONSELING (BK/BP)
|
1.Refrensi
surat tugas Kepala Madrasah.
2.Kedudukan
Petugas BK berkedudukan dibawah Wakasek
Kesiswaan.
3.Tugas Pokok
o
melakukan pembinaan mental/ psikologi
(siswa/ ortu)
o melakukan
administrasi konseling
4.Uraian Tugas.
1.
Membuat rencana program bimbingan konseling, yang meliputi ;
o membuat
buku penghubung
o membuat
buku kepribadian
o membuat
format bina kelas
o membuat
program bina prestasi
o membuat
pemetaan kemampuan kurikulum siswa
o membentuk
petugas penegak disiplin.
2. Mempresentasikan
rencana program kepada tim yang dibentuk / rapat guru
3. Melaksanakan
program yang telah disepakati
4. Mengevaluasi
program yang telah dan sedang dilaksankan.
5.
Melaporkan hasil konseling dan
evaluasi kegiatan bimbingan konseling.
5.Organisasi
Dalam melaksankan tugasnya petugas bimbingan konseling
berkoordinasi dengan wali kelas, guru bidang studi dan berada dibawah wakasek
kesiswaan.
6.Tanggungjawab.
Dalam melaksankan tugasnya petugas BK bertanggungjawab
atas pelaksanaan tugasnya melaporkan perkembangan secara periodic kepada
wakasek kesiswaan.
7.Mekanisme kerja
a.
penugasan petugas BK berdasarkan kreteria yang ditentukan
serta masukan dari guru kemudian diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
b.
Petugas BK wajib hadir dlam rapat koordinasi yang diadakan
oleh waka kesiswaan dan tidak dapat diwakilkan tanpa persetujuan waka kesiswaan
c.
Petugas BK mengacu pada program yang telah ditetapkan dan
jika ada hal-hal yang dianggap mendesak diharap untuk segera diselesaikan
d.
Program kerja yang telah dibuat dipresentasikan pada awal
semester pada tim yang telah dibentuk/ rapat guru dan disyahkan oleh Kepala Madarash
e.
Menjalankan program dengan bekerjasama dengan wali kelas,
guru mata pelajaran, dan waka kesiswaan.
f.
Membuat alat evaluasi terhadap program program BK yang telah
dan akan dilaksankan
g.
Menyerahkan dan melaporkan hasil evaluasi kepada wakasek
kesiswaan secara periodic.
PEMBINA EKSTRA KURIKULER
|
1.Refrensi
Surat tugas kepala
madrasah
2.Kedudukan
Pembina
ektrakurikuler berkedudukan dibawah waka kesiswaan
3.Tugas Pokok
Bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan kegiatan
ekstra kurikuler mulai dari awal kegiatan sampai akhir.
4.Uraian Tugas
Tugas Rutin;
o menyiapkan
keseluruhan kegiatan mulai dari; format absensi siswa dan guru ekstra, sarana
dan prasarana ekstra.
o Mengontrol
proses pembelajaran ekstra
o
Mengkondisikan siswa bila guru ekstra
berhalangan datang
o
Beserta guru pembina ekstra membina
siswa yang kurang tertib, disiplin pada kegiatan ekstra.
Tugas bulanan
o menginformasikan
dan menegur kepada orangtua yang putra-putrinya sering absen
o
mengadakan rapat dan pembinaan untuk
pembina ekstra
o
mengadakan koordinasi dan evaluasi
bersama pembina ekstra
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya seorang Pembina berkoordinasi dengan wali kelas, guru bidang
studi dan wakasek kesiswaan.
6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya Pembina ektra bertanggungjawab atas pelaksanaan
tugasnya dan melaporkan perkembangannya secara periodic kepada wakasek
kesiswaan.
7.System mekanisme kerja
a.
pengangkatan Pembina
ekstra didasarkan dari masukan guru, wali kelas dan kreteria yang
berlaku yang kemudian diputuskan dan ditetapkan oleh kepala madrasah.
b.
Pembina Ektra wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan waka
kesiswaan atau kepala madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan waka
kesiswaan atau (sesuai yang
mengundang)
c.
Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan
jika ada hal-hal yang dianggap mendesak segera diselesaikan.
d.
Pembina ekstra
mengadakan pertemuan/ koordinasi dengan waka kesiswaan dan wali kelas paling
tidak 1 bulan 1 kali.
e.
Membuat rekapitulasi absensi siswa tidap bulan dan
rekapitulasi absensi pembina ekstra tiap semester yang kemudian diserahkan
kepada waka kesiswaan.
f.
Pembina ekstra
membagikan format program semester pada awal semester.
g.
Membagikan format nilai diawal semester dan menerima kembali
menjelang akhir semester untuk kemudian diserahkan kepada BK untuk dituliskan
di buku laporan.
KEPALA
TATA USAHA
|
1. Refrensi
Surat keputusan yayasan
Surat tugas kepala madrasah
2.Kedudukan
Kepala TU adalah unit kerja pengurus utama madrasah dan
berkedudukan langsung dibawah kepala madrasah.
3.Tugas Pokok
Menciptakan suasana lingkungan madrasah yang tertib
administrasi guna mendukung tercapainya kegiatan madrasah yang kondusif dan
bersuasana educatif.
4.Uraian Tugas
1. membuat
rencana program dan pembagian kerja dan tugas administrasi
bersama
staff
2. mengumpulkan
data pelaporan pencapaian target program
3. menganalisa
data untuk perbaikan pelaksanaan program
4.
Melaporkan data dan hasil analisa
data secara periodic kepada kepala
madrasah.
5. Menyelesaikan
dan mengerjakan tugas administrasi madrasah
6. Menyelesaikan
dan mengerjakan administrasi surat
menyurat.
7. Mengembangkan
system administrasi madrasah
8. Melakukan
pengarsipan data
9. Bertanggungjawab
dan membuat laporan
tentang pelaksanaan program
dan
laporan madrasah secara periodic
10. Menyampaikan laporan madrasah kepada KKM,,Kamenag,Kamendik dan
Yayasan secara periodic dengan disiplin dan tepat waktu.
11. Mewakili
rapat-rapat dinas Kepala madrasah
sesuai dengan bidang dan wilayah kerjanya
12. Mewakili tugas tugas
lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah
13. Menerima tugas yang belum tercantum dalam job
description ini selama
masih dalam wilayah kerjanya.
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya kepala TU berkoordinasi
dengan waka, wali kelas dan guru yang
dibutuhkan.
6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya kepala TU bertanggungjawab
langsung kepada Kepala Madrasah.
7.Sistem mekanisme kerja
a.
Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar
masukan guru, karyawan dan wali kelas
b.
Kepala TU wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola
madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan kepala madrasah.
c.
Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan
dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk
diselesaikan.
d.
Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan
dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil
kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi
pelaksanaan program yang telah berjallan.
Rambu-rambu
:
a.
Diharapkan memiliki ketelitian yang tinggi, kerapian
pengaturan arsip secara baik, sehingga setiap data yang diminta / dibutuhkan
secepat mungkin ditemukan.
b.
Setiap data yang diarsip sebelumnya dikonfirmasikan terlebih
dahulu kepada yang bersangkutan dan kepada Kepala madrasah dan diberi stempel
kelayakan arsip, sehingga apa yang menjadi dokumen madrasah falid adanya.
c.
Seluruh data arsip madrasah yang bertanggungjawab adalah
kepala TU , sehingga setiap yang memerlukan data harus seijin kepala TU. Hal
ini dilakukan untuk menghindari data yang hilang atau untuk disalahgunakan oleh
oknum yang tidak bertanggungjawab.
d.
Didalam peminjaman data madrasah disediakan buku
peminjamanyang berisi tanggal peminjaman, nama peminjam, apa yang dipinjam,
bagaimana kondisi saat dipinjam, kapan mengembalikan, bagaimana kondisi saat
dikembalikan, tanda tangan.
e.
Semua dokumen madrasah terpusat di TU,
dan semua arsip terdapat serta kode arsip secara rapi dan mudah.
f.
Setiap data dilakukan dengan sitem manual atau komputer.
g.
Hal-hal yang belum tercantum akan disempurnakan dalam
kegiatan keseharian, sehingga layanan adminisreasi dan informasi secara cepat
dan mudah dapat terwujud.
STAF ADMINISTRASI
STAF ADMINISTRASI
|
1.Refrensi
o
Surat tugas kepala madrasah
2.Kedudukan
Staf administrasi adalah unit kerja
setingkat guru yang dipimpin oleh Kepala TU dan berkedudukan langsung dibawah
kepala TU.
3.Tugas
Pokok
Membantu kepala TU
dalam melaksanakan tugas-tugasnya administrasi.
4.Uraian
Tugas
1.
Melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh Kepala
TU dengan baik dan benar,
2.
Bersama tim
TU menyelesaiakan tugas administrasi
madrasah, antara lain ;
o
Administrasi pengajaran
o Administrasi
kepegawaian
o Administrasi
sarana dan prasarana
o Administrasi
kesiswaan
o Administrasi
surat menyurat
o Pelaporan
o Kearsipan
3.
Mengikuti rapat koordinasi yang
diselenggarakan oleh kepala TU dan tidak boleh diwakilkan.
4.
Menerima tugas kepanitiaan setelah
mendapat tugas dari Kepala TU.
5.
Ikut membantu dan mengembangkan system administrasi
madrasah.
6.
Menerima tugas dari kepala TU yang belum tercantum dalam jobdescription selama masih dalam wilayah kerjanya.
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya staff TU berkoordinasi dengsn Ka. TU ,guru atau
karyawan lain yang terkait.
6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya staf administrasi
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya, melaporkan secara periodic
perkembangannya kepada kepala TU.
7.Sistem mekanisme kerja
a.
Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar
masukan guru, karyawan dan wali kelas
b.
Staff TU wajib hadir
dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa
persetujuan kepala madrasah.
c.
Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan
dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk
diselesaikan.
d.
Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan
dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil
kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi
pelaksanaan program yang telah berjallan.
Rambu
- rambu
a.
Diharapkan memiliki ketelitian yang tinggi, kerapian
pengaturan arsip secara baik, sehingga setiap data yang diminta / dibutuhkan secepat
mungkin ditemukan.
b.
Setiap data yang diarsip sebelumnya dikonfirmasikan terlebih
dahulu kepada yang bersangkutan dan kepada Kepala madrasah dan diberi stempel
kelayakan arsip, sehingga apa yang menjadi dokumen madrasah falid adanya.
c.
Seluruh data arsip madrasah yang bertanggungjawab adalah
kepala TU , sehingga setiap yang memerlukan data harus seijin kepala TU. Hal
ini dilakukan untuk menghindari data yang hilang atau untuk disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
d.
Didalam peminjaman data madrasah disediakan buku peminjamanyang
berisi tanggal peminjaman, nama peminjam, apa yang dipinjam, bagaimana kondisi
saat dipinjam, kapan mengembalikan, bagaimana kondisi saat dikembalikan, tanda
tangan.
e.
Semua dokumen madrasah terpusat di TU,
dan semua arsip terdapat serta kode arsip secara rapi dan mudah.
f.
Setiap data dilakukan dengan sitem manual atau komputer.
g.
Hal-hal yang belum tercantum akan disempurnakan dalam
kegiatan keseharian, sehingga layanan adminisreasi dan informasi secara cepat
dan mudah dapat terwujud.
STAF
KEUANGAN
|
1.Refrensi
o
Surat tugas kepala madrasah
2.Kedudukan
Staf Keuangan
adalah unit kerja setingkat guru yang dipimpin oleh Kepala TU dan
berkedudukan langsung dibawah kepala TU.
3.Tugas Pokok
Membantu kepala TU dalam melaksanakan tugas-tugasnya administrasi
keuangan
4.Uraian Tugas
1.
Melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh Kepala
TU dengan baik dan benar,
2.
Bersama tim TU menyusun
dan membuat Program dan RAPBM
3.
Bersama tim TU menyelesaiakan tugas administrasi keuangan
madrasah, antara lain ;
a.
Administrasi pembayaran
b.
Administrasi dana siswa
c.
Administrasi dana social
d.
Administrasi dana operasional
e.
Pelaporan
f.
Kearsipan
4.
Mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kepala
TU dan tidak boleh diwakilkan.
5.
Menerima tugas kepanitiaan setelah
mendapat tugas dari Kepala TU.
6.
Ikut membantu dan mengembangkan system administrasi
madrasah.
7.
Menerima tugas dari kepala TU yang belum tercantum dalam jobdescription selama masih dalam wilayah kerjanya.
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya staff keuangan berkoordinasi dengan Ka TU guru atau
karyawan lain yang terkait.
6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya staf keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas-tugasnya, melaporkan secara periodic perkembangannya kepada kepala TU.
7.Sistem mekanisme kerja
a.
Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar
masukan guru, karyawan dan wali kelas
b.
Staff TU wajib hadir
dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa
persetujuan kepala madrasah.
c.
Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan
dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk
diselesaikan.
d.
Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan
dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil
kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi
pelaksanaan program yang telah berjallan.
Rambu
- rambu
a.
Diharapkan memiliki ketelitian yang tinggi, kerapian
pengaturan arsip secara baik, sehingga setiap data yang diminta / dibutuhkan
secepat mungkin ditemukan.
b.
Setiap data yang diarsip sebelumnya dikonfirmasikan terlebih
dahulu kepada yang bersangkutan dan kepada Kepala madrasah dan diberi stempel
kelayakan arsip, sehingga apa yang menjadi dokumen madrasah falid adanya.
c.
Seluruh data arsip madrasah yang bertanggungjawab adalah
kepala TU , sehingga setiap yang memerlukan data harus seijin kepala TU. Hal
ini dilakukan untuk menghindari data yang hilang atau untuk disalahgunakan oleh
oknum yang tidak bertanggungjawab.
d.
Didalam peminjaman data madrasah disediakan buku
peminjamanyang berisi tanggal peminjaman, nama peminjam, apa yang dipinjam,
bagaimana kondisi saat dipinjam, kapan mengembalikan, bagaimana kondisi saat
dikembalikan, tanda tangan.
e.
Semua dokumen madrasah terpusat di TU,
dan semua arsip terdapat serta kode arsip secara rapi dan mudah.
f.
Setiap data dilakukan dengan sitem manual atau komputer.
g.
Hal-hal yang belum tercantum akan disempurnakan dalam
kegiatan keseharian, sehingga layanan adminisreasi dan informasi secara cepat
dan mudah dapat terwujud.
WAKA SARANA PRASARANA
|
1. Refrensi
o Surat
keputusan yayasan
o Surat
tugas kepala madrasah
3.
Kedudukan
Waka Sarpras
adalah unit kerja setingkat wakil
kepala madrasah yang berkedudukan dibawah kepala madrasah.
3. Tugas Pokok dan fungsi
3,1.Menjalin hubungan dan
kerjasama antar warga madrasah serta dengan pihak pihak lain yang terkait
Mempunyai tugas Membantu kepala
madrasah dalam kegiatan sebagai berikut :
a.
Menginventarisasi sarana
prasarana yang ada
b.
Mendayagunakan sarana prasarana yang
ada
c.
Memelihara sarana prasarana yang
ada dengan baik
d.
Mengusahakan kelengkapan
atribut/instrumen Madrasah
e.
Mengusulkan kebutuhan sarpras
dengan skala preoritas kepada Kepala Madrasah
f.
Mengondisikan rehab sarana fisik
g.
Mengondisikan kelancaran sarana
air bersih
h.
Pelaksanaan
kebersihan, keindahan, kenyamanan dan kerindangan
i.
Mengusahakan
pengadaan kelengkapan sarana yang belum ada
j.
Tugas
lain atas perintah Kepala/atasan
3.2.
Waka Sarpras sebagai Wakil Kepala
madrasah Bidang sarpras mempunyai tugas
dalam kegiatan :
a. Mewakili
rapat-rapat dinas Kepala madrasah
sesuai dengan bidang dan wilayah kerjanya
b. Mewakili tugas tugas
lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah
4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya waka sarpras dibantu oleh wali kelas, guru serta petugas
yang ditunjuk.
5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya waka sarpras bertanggungjawab langsung kepada kepala
madrasah.
6. Sistem Mekanisme Kerja
a. Pengangkatan
waka sarpras atas masukan guru,
karyawan dan orang tua dilingkungan madrasah yang kemudian ditetapkan oleh
Kepala madrasah.
b. Waka sarpras wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan
tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kepala madrasah.
c.
Waka sarpras sekurang-kurangnya
melakukan rapat koordinasi dengan anggota 1 bulan sekali.
d.
Koordinasi mengacu pada program yang
telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada yang dianggap
mendesak untuk diselesaikan.
WAKA HUMAS
|
1. Refrensi
o Surat
keputusan yayasan
o Surat
tugas kepala madrasah
4.
Kedudukan
Waka Humas adalah unit kerja setingkat wakil kepala madrasah yang berkedudukan
dibawah kepala madrasah.
3. Tugas Pokok dan fungsi
3,1. Menjalin hubungan dan
kerjasama antar warga madrasah serta dengan pihah pihak lain yang terkait
Mempunyai tugas Membantu kepala
madrasah dalam kegiatan sebagai berikut :
- Mengatur Hubungan antar warga madrasah agar
tercipta dengan baik
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan antar
warga madrasah dengan orang tua
atau wali murid
- Membina hubungan antar sekolah dengan komite
sekolah
- Membina pengembangan hubungan antar sekolah
dengan lembaga/ instansi terkait ,dunia usaha dan lembaga sosial.
- Berkonsultasi
dengan dunia usaha
- Mensosialisasikan kebijakan/program dan
perkembangan Madrasah kepada guru dan pegawai, murid, wali murid dan
masyarakat
- Mengatur penyelenggaraan PHBI dan PHBN
dikordinasikan dengan Wakaur Kesiswaan
- Menyelenggarakan bakti sosial dan bakti
masyarakat
- Menampung saran dan pendapat dari warga Madrasah
demi kemajuan Madrasah
- Mengkoordinir keperluan silaturrahmi, bezuk dan
ta’ziyah pada warga Madrasah serta dengan pihak laun yang terkait bila
dipandang perlu
- Menyusun pelaksanaan laporan humas secara berkala.
3.1. Waka Humas sebagai Wakil Kepala madrasah Bidang humas
mempunyai tugas dalam kegiatan :
a.
Mewakili rapat-rapat dinas Kepala madrasah sesuai dengan bidang dan
wilayah kerjanya
b.
Mewakili tugas tugas lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah
4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya waka humas dibantu oleh wali kelas, guru serta petugas
yang ditunjuk.
5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya waka humas bertanggungjawab langsung kepada kepala
madrasah.
6. Sistem Mekanisme Kerja
e. Pengangkatan
waka humas atas masukan guru, karyawan dan orang tua dilingkungan
madrasah yang kemudian ditetapkan oleh Kepala madrasah.
f.
Waka humas wajib hadir dalam rapat
koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari kepala madrasah.
g.
Waka humas sekurang-kurangnya melakukan rapat koordinasi
dengan anggota 1 bulan sekali.
h.
Koordinasi mengacu pada program yang
telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada yang dianggap
mendesak untuk diselesaikan.
BENDAHARA MADRASAH
|
A. BENDAHARA RUTIN / PETUGAS KEUANGAN
1.Refrensi
o
Surat tugas kepala madrasah
2.Kedudukan
Bendahara Rutin / Petugas Keuangan adalah unit kerja setingkat guru yang
dipimpin oleh Kepala TU dan berkedudukan langsung dibawah kepala TU.
3.Tugas Pokok
Menglola Keuangan Rutin Madrasah serta melaksanakan
administrasi dan pencatatan pengelolaannya sesuai prosedur
4.Uraian Tugas
- Menerima dan membukukan
uang / dana yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Mengeluarkan uang atas
perintah dan membuat SPJ atas pengeluaran / penggunaan dana tersebut
- Menerima PPN
dan PPH dari rekanan yang melaksanakan transaksi penjualan barang kepada
kepala Madrasah.Kemudian menyetorkan kepada kantor pajak
D,Membuat laporan secara berkala
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara berkoordinasi
dengan Ka TU dan atau guru / pegawaia
yang terkait yang kemudian dikonsultasikan dengan Kepala Madrasah
6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya bendahara bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas-tugasnya, melaporkan secara periodic perkembangannya
kepada kepala TU yang kemudian disetujui dan disyahkan oleh kepala Madrasah.
7.Sistem mekanisme kerja
e.
Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar
masukan guru, karyawan dan wali kelas
f.
Bendahara Rutin/petugas Keuangan wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola
madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan kepala madrasah.
g.
Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan
dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk
diselesaikan.
h.
Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan
dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil
kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi
pelaksanaan program yang telah berjallan.
B. BENDAHARA BOS
1.Refrensi
o
Surat tugas kepala madrasah
2.Kedudukan
Bendahara BOS
adalah unit kerja setingkat guru yang dipimpin oleh Kepala TU dan
berkedudukan langsung dibawah kepala TU.
3.Tugas
Pokok
Menglola Keuangan BOS serta melaksanakan administrasi dan
pencatatan pengelolaannya sesuai prosedur
4.Uraian Tugas
a.
Menerima dan membukukan uang / dana BOS sesuai prosedur
b. Mengeluarkan atas perintah
dan membuat SPJ penggunaan dana tersebut
c. Menerima dan menyetorkan PPn, PPh, dari
rekanan/perusahaan yang melakukan
transaksi penjualan dengan Madrasah kemudian meneruskannya kekantor
pajak
d. Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara berkoordinasi dengan Ka TU dan atau guru / pegawai yang terkait yang
kemudian dikonsultasikan dengan Kepala Madrasah
6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya bendahara bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas-tugasnya, melaporkan secara periodic perkembangannya
kepada kepala TU yang kemudian disetujui dan disyahkan oleh kepala Madrasah.
7.Sistem mekanisme kerja
i.
Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar
masukan guru, karyawan dan wali kelas
j.
Bendahara BOS wajib
hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa
persetujuan kepala madrasah.
k.
Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan
dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk
diselesaikan.
l.
Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan
dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil
kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi
pelaksanaan program yang telah berjallan.
KOMITE SEKOLAH
|
Berperan :
1. Pemberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
2. Pendukung
baik bersifat finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan .
3. Pengontrol
dalam rangka transparasi dan akuntabilitas
penyelenggara dan keluaran pendidikan.
4. Mediator
antara pemerintah dengan masyarakat
Berfungsi :
a. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggara pendidkan
yang bermutu.
b. Melakukan
kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu
c. Menampung
dan menganalisis aspirasi,ide tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan
masukan pertimbangan dan rekomendasi kepada suatu pendidikan mengenai :
·
Kebijakan dan program pendidikan
·
RAPBS
·
Kriteria kinerja satuan pendidikan
·
Kriteria tenaga pendidikan
·
Kriteria fasilitas pendidikan
·
Hal-hal yang terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalan pendidikan
guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan
pendidikan
f .Menggalang dana dari masyarakat dalam
pembiyaan penye
lenggaraan
pendidikan
g.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program dan keluaran pendidikan
GURU PIKET KBM
|
- Petugas
piket harus hadir 10 menit sebelum
jam pertama dimulai.
- Bertanggungjawab
atas KBM di sekolah
- Menjaga ketertiban
dan keamanan di sekolah
- Mengambil tindakan yang diperlukan
untuk ketertiban dan keamanan
- sekolah.
- Mengusahakan
agar kelas –kelas kosong karena guru berhalangan hadir
mendapatkan guru pengganti.
7.
Bertanggungjawab pelaksanaan upacara bendera
tiap hari senin dan hari
8.
besar lainnya.
- Melarang/ mengijinkan seseorang
sekelompok siswa untuk meninggalkan
sekolah pada jam pelajaran tertentu.
- Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang belum
waktunya,/ijin keluar
- Mencatat
kehadiran guru sehari-hari
- .Mengawasi
siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat
- Mencatat
kejadian di sekolah selama ia bertugas.
- Membagi dan
mengumpulkan kembali presensi kelas.
- Mengatur pergantian
jam pelajaran
- Bertanggung
jawab atas pengawasan dan pendayagunaan energi listrik.
- Meningkatkan
pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan
- Melaporkan
kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kela
PEMBINA OLAH RAGA
|
1.
Melaksanakan
tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang
berlaku
2.
Membantu
waka kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan dalam bidang olah
raga
3.
Mengadakan
kegiatan latihan olah raga secara rutin
4.
Menyeleksi
siswa yang berprestasi dalam olah raga untuk diintensifkan dalam latihan
5.
Mengkordinir
kegiatan olah raga dalam menyambut hari besar nasional dalam kegiatan lomba
6.
Mengusahakan
pertandingan olah raga dengan sekolah lain dengan mempersiapkan tiem-nya
7.
Mempersiapkan
kader-kader olah raga untuk mengikuti porseni MTsN /KKM
8.
Mengkordinasikan
kegiatan olah raga berprestasi bersama guru olah raga dan para pembina terkait
9.
Mengembangkan
jenis olah raga yang sesuai untuk siswa MTs
10.
Tugas
lain yang menunjang pengembangan olah raga
GURU BK/BK
|
1.
Melaksanakan
tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku
2. Menyusun program BK/BP dan program bimbingan
karier
3. Mengkordinasikan pelaksanaan BK pada umumnya dan
BK pada khususnya
4. Membuat instrumen administrasi ke BP-an
5. Membimbing dan membina siswa yang bermasalah
6. Mengerjakan buku pantauan dan administrasi BK
7. Mengadakan kegiatan home visit bagi siswa
bermasalah
8. Memantau perkembangan siswa bermasalah setelah
di bk
9. Memberi laporan pemantauan pelanggaran setiap
semester bersama penerimaan raport kepada wali murid
10.
Tugas lain yang menunjang
PEMBINA PRAMUKA
|
1.
Melaksanakan
tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku
2.
Membantu
wakaur kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan dalam bidang
kepramukaan
3.
Mengadakan
kegiatan latihan kepramukaan secara rutin
4. Pelaksanaan perkemahan pramuka
5. Mengusahakan tenaga pengajar kepramukaan dari
kwaran/kwarcab dikordinasikan pada wakaur kesisiwaan dan humas
6. Mengkordinasikan penyelenggaraan upacara hut
pramuka
7.
Mengodisikan
penilaian seragam pramuka pada hari sekolah
8.
Membuat
laporan secara periodik mengenai pelaksanaan kegiatan program pembinaan
kepramukaan
9.
Tugas lain yang menunjang
PEMBINA PMR
|
1.
Melaksanakan tugas pokok, memberi
pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku
2. Membantu wakaur kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan
kesiswaan dalam bidang PMR
3. Mengadakan kegiatan latihan PMR secara rutin
4. Pelaksanaan penerimaan anggota baru PMR
5. Mengusahakan tenaga pengajar/pembina dari PMI kabupaten
6. Mengkordinasikan keikutsertaan lomba PMR
7. Mengatur pemakaian badge PMR pada seragam siswa
8. Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
kegiatan PMR
9. Tugas lain yang menunjang kegiatan PMR
PUSTAKAWAN
PUSTAKAWAN
|
Tugas Pokok
Menglola Perpustakaan Madrasah serta melaksanakan
administrasi dan pencatatan pengelolaannya sesuai prosedur
Uraian
Tugas
1. Perencanaan
pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan
perpustakaan
3. Perencanaan
pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan
pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan
buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata
tertib perpustakaan
8.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
PEMBINA KURSUS KOMPUTER
|
1.
Melaksanakan
tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang
berlaku
2.
Membuat Program kerja Kursus
3.
Mengadakan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga Pelatihan yang
ditetapkan oleh Madrasah tentang pelatihan kursus computer
4.
Mengadakan kegiatan
Kursus secara rutin dan terjadwal
5.
Pelaksanaan penerimaan Peserta
kursus baru
6.
Mengusahakan tenaga pengajar
7.
Mengadakan Ujian kursus
8.
Mengusahakan
pengadaan /pembuatan sertifikat kursus
9.
Mengusahan
Perangkat pembelajaran dan media pendukung lainya
10.
Melaksanakan perawatan Perangkat serta melakukan perbaikan bila dipandang perlu
11.
Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan kegiatan Kursus
12.
Tugas lain yang menunjang
kegiatan Kursus
Kepala Madrasah
Drs.
ABI DARIM