Struktur Madrasah





JOBS DESKRIPTION
STRUKTUR ORGANISASI
MTs. AL HUDA NGREJENG

KEPALA MADRASAH


 

 



1. Refrensi
Surat keputusan Yayasan / Kamenag
2. Kedudukan
Kepala Madrasah  adalah jabatan tertinggi dalam Madrasah  yang bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap jalannya madrasah.
3. Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala madrasah berfungsi sebagai manager,administratordan supervisor
3.1.  Kepala madrasah sebagai manager mempunyai tugas  :
a.      Menyusun perencanaan
b.      Mengorganisasikan kegiatan
c.       Mengarahkan kegiatan
d.      Mengkoordinasikan kegiatan
e.      Melaksanakan pengawasan
f.        Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
g.      Menentukan kebijaksanaan
h.      Mengadakan rapat
i.        Mengatur proses belajar mengajar.
j.        Mengaengambil kebijasanaan
k.       Mengatur administrasi kantor, pegawai,perlengkapan, siswa dan    keuangan
l.        Mengatur OSIS
m.    Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan dunia usaha.
3.2.  Kepala madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan
                       administrasi :
a.      Perencanaan
b.      Pengorganisasian
c.       Pengarahan
d.      Pengkoordinasian
e.      Pengawasan
f.        Kurikulum
g.      Kesiswaan
h.      Kantor
i.        Kepegawaian
j.        Perlengkapan
k.       Keuangan
l.        Perpustakaan
3.3.  Kepala Madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan  
         supervisi  mengenai :
a.      KBM
b.      Kegiatan bimbingan dan penyuluhan
c.       Kegiatan kurikulum dan extra kurikuler
d.      Kegiatan ketatausahan
e.      Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha 
4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala madrasah  dibantu oleh Kepala TU, Waka Kurikulum Waka Kesiswaan , Waka Sarpras dan. Waka Humas
5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya kepala madrasah bertanggung jawab kepada Yayasan /atasan
6. Sistem Mekanisme kerja
a.      Kepala madarasah diangkat oleh Yayasan  berdasarkan rekomendasi Dewan Guru  madrasah.
b.      Kepala madrasah wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan pengurus dan atau yayasan
c.        Kepala madrasah mewakili madrasah dalam rapat-rapat dinas dan atau bisa diwakilkan bila berhalangan kepada waka sesuai dengan bidangnya.
d.      Kepala madrasah sekurang-kurangnya 1 bulan  sekali mengadakan rapat koordinasi.
e.      Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan rapat dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
f.        Kepala madrasah menyampaikan laporan perkembangan/ kondisi madrasah setiap semester kepada pengurus  yayasan /atasan

WAKA KURIKULUM

 




1. Refrensi
o   Surat keputusan Yayasan
o   Surat tugas Kepala Madrasah
2. Kedudukan
o   Waka Kurikulum adalah unit kerja setingkat wakil kepala madrasah yang berada dibawah kepala madrasah.
 3. Tugas Pokok dan Fungsi
3.1. Waka kurikulum berfungsi sebagai penyusun dan perencana Pembelajaran
Mempunyai tugas Membantu kepala madrasah dalam kegiatan sebagai berikut      :
    1. Perumusan struktur program pembelajaran
    2. Pembuatan kalender pendidikan
    3. Menyusun pembagian tugas guru
    4. Menyususn jadwal pelajaran
    5. Menyusun jadwal evaluasi belajar
    6. Menyususn pelaksanaan  UTS,UAS,UN.UAMBN dan UAM
    7. Menyusun kriteria dan persyaratan naik,tidak naik,tamat dan tidak tamat
    8. Menyususn jadwal penerimaan raport dan penerimaan STTB
    9. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan program satuan pelajaran (silabus,RPP,promes ,prota, analisis dll)
    10. Pelaksana Musyawarah guru mapel /MGMP
k.       Mengumpulkan data pelaporan pencapaian target program
l.        Menganalisa data untuk perbaikan pelaksanaan program.
m.    Melaporkan data dan hasil analisa secara periodik kepada Kepala madrasah
    3.2. Waka Kurikulum Sebagai Pusat Sumber Belajar (PSB)
Mempunyai tugas Membantu kepala madrasah dalam kegiatan sebagai berikut     .
a.      Melaksanakan analisis karakteristik media, bahan dan peralatan yang diperlukan
b.      Membuat media pengajaran
c.       Melaksanakan pengontrolan, pengaturan, pembersihan dan renovasi media pembelajaran.
d.      Melakukan pencatatan, pendataan dan inventarisasi media pembelajaran.
e.      Membuat laporan , meliputi :
1. laporan penggunaan dana pembelian media pemebelajaran
2. Inventarisasi barang dan media
3. Pemesanan dan produksi media.
3.3.            Waka Kurikulum sebagai Wakil Kepala madrasah Bidang Kurikulum mempunyai tugas dalam kegiatan  :
a.      Mewakili  rapat-rapat dinas  Kepala madrasah sesuai dengan bidang dan wilayah kerjanya
b.      Mewakili tugas tugas  lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah


4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya waka kurikulum dibantu oleh Guru mata pelajaran, dan semua Dewan Guru.
5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya waka Kurikulum bertanggungjawab langsung kepada kepala madrasah.
6. Sistem Mekanisme kerja  1
a.        Pengangkatan waka kurikulum atas masukan guru, karyawan dan orangtua dilingkungan Madrasah yang kemudian ditetapkan oleh kepala madrasah.
b.        Waka kurikulum wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan kepala madrasah terlebih dahulu.
c.         Waka kurikulum sekurang-kurangnya melakukan rapat koordinasi dengan anggota 1 bulan  sekali.
d.        Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
8. Sistem Mekanisme kerja II
a.      Menerima pemesanan media pembelajaran berdasarkan permintaan guru.
b.      Menganalisa kesesuaian pemesanan media berdasarkan alat dan bahan yang diperlukan.
c.       Menyelesaikan pemesanan media yang telah dianalisa.
d.      Melakukan pencatatan media yang dipinjam.
e.      Membuat laporan secara periodic untuk ;
1 . Penggunaan dana tiap bulan,
2.   Inventarisasi alat, bahan dan media tiap semester
3.   Laporan rekap pemesanan dan produksi media

GURU


 




1.      Refrensi

Surat keputusan yayasan

Surat tugas kepala madrasah

  1. Kedudukan
Guru berkedudukan dibawah wakasek kurikulum
  1. Tugas Pokok dan Fungsi
Melaksankan proses belajar mengajar, membuat rencana program pembelajaran, mengevaluasi proses pembelajaran.
Tugas guru meliputi :
1.      Membuat rencana program pembelajaran, meliputi ;
a. Menyusun Program pembelajaran/.
b.    Membuat Perangkat Pembelajaran meliputi :Silabus, RPP ,promes ,prota, analisis , pemetaan dan  pencapaian target
2.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, meliputi;
a.      Melaksanakan KBM
b.      Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi    tanggungjawabnya.
c.       Meneliti daftar hadir siswa  sebelum memulai pelajaran
d.      Mengisi jurnal kelas sebelum mengajar
e.      Membuat lembar kerja siswa, lembar tugas, serta modul pembelajaran yang diperlukan.
f.        Mengembangkan methode pembelajaran
g.      Mengadakan pemeriksaan , pemeliharan, pengawasan, kebersihan, dan lain-lainnya pada  akhir setiap  pelajaran
3.      Melaksanakan evaluasi pembelajaran, meliputi;
a.      Membuat alat evaluasi
b.      Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
c.       Melaksanakan kegiatan evaluasi yang berupa evaluasi ulangan harian, tugas, pengamatan, ulangan tengah dan akhir semester.
d.      Melaksanakan analisa evaluasi hasil pembelajaran
e.      Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
f.        Mengisi daftar nilai siswa
g.      Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar msing-masing siswa
h.      Mengikuti dan melaksanakan tugas pembinaan dan pelatihan kurikulum.
4.      Aktif mengikuti kegiatan yang diadakan madrasah, meliputi;
a.    Melaksanakan tugas tutor  / pemateri  yang diadakan oleh madrasah
b.    Melaksanakan tugas-tugas kepanitian yang diadakan madrasah
c.    Aktif dalam melaksanakan, menyampaikan dan menjadi uswah nilai-nila keislaman.
d.    Menumbuhkan budaya 7M (7malu)
e.    Menjaga , memelihara dan melaksanakan  9 K
f.     Mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan oleh pengurus/ yayasan
g.    Menjaga nama baik lembaga.
h.    Merapikan    kembali tempat yang telah digunakan untuk PBM bersama para siswa.
4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya seorang guru berkoordinasi dengan Wali kelas  dan Waka  kurikulum.
5. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tugasnya guru bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dn melaporkan perkembangannya secara periodic kepada waka kurikulum.
6. Sistem Mekanisme Kerja
a.      Penugasan guru mapel  didasarkan atas kreteria yang ditentukan serta masukan orang tua wali murid, guru yang kemudian diputuskan dan ditetapkan oleh kepala madrasah.
b.      Guru wajib hadir dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh waka kurikulum dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan waka kurikulum.
c.       Koordinasi mengacu program yang telah ditetapkan dan jika ada hal-hal yang mendesak untuk segera diselesaikan.
d.      Guru membuat program semester dan persiapan mengajar dan dipresentasikan pada awal tahun pelajaran/ semester kepada Musyawarah Dewan guru.
e.      Membuat alat evaluasi dan lulus verivikasi untuk soal UTS dan UAS yang dilakukan dalam rapat guru.
f.        Mengisi daftar nilai (remedial dan pengayaan) dan menyerahkan secara periodic ditengah semester dan akhir semester kepada wali kelas.
g.      Mendokumentasikan alat evaluasi, LKS, modul pembelajaran dan daftar nilai








WAKA KESISWAAN


 


1. Refrensi
o    Surat keputusan yayasan
o    Surat tugas kepala madrasah
2.    Kedudukan
Waka Kesiswaan adalah unit kerja setingkat  wakil kepala madrasah yang berkedudukan dibawah kepala madrasah.
3. Tugas Pokok dan fungsi
3.1. Membina akhlak, ibadah, kemandirian, bakat, minat, dan keterampilan.
Bertugas membantu kepala  madrasah dalam kegiatan:
a.    Membuat rencana program ,  anggaran dan laporan pelaksanaan bersama-sama dengan team /guru yang sesuai dengan bidangnya
b.    Mengkoordinasikan program kegiatan, meliputi ;
o    Program ekstra kurikuler.
o    Program konseling
o    Program pelaksanaan akhlak, ibadah harian dan bina kelas
                  Meliputi :
    1. Menyususn program pembinaan kesiswaan
    2. Melaksanakan bimbingan pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam menegakkan disiplin dan tata tertib  sekolah.
    3. Membina dan melaksanakan koordinasi kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan.
    4. Memberikan pengarahan dalam pemilihan OSIS
    5. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
    6. Menyususn laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
    7. Mengatur program  dan pelaksanaan BK
            meliputi :
§  Meyusun program dan pelaksanaan BK
§  Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka menangani masalah
§  Mengadakan penilaian BK
§  Menyusun laporan pelaksanaan BK secara berkala
    1. Mengatur dan membina kegiatan EXTAKURIKULER
    2. Menyeleksi calon untuk mendapatkan bea siswa
    3. Merencanakan,mengkordidinr  dan pelaksanaan kegiatan PHBI/PHBN
    4. Membuat rencana pencapaian target pembinaan akhlak, ibadah, kemandirian, bakat, minat dan keterampilan siswa bersama guru kelas, BK, dan diajutkan kepada kepala madrasah untuk disyahkan
    5. Mengumpulkan data pelaporan pencapaian target program
    6. Menganalisa data untuk perbaikan pelaksanaan program.
    7. Melaporkan data dan hasil analisa secara periodic kepada Kepala madrasah.
3.2.            Waka Kesiswaan  sebagai Wakil Kepala madrasah Bidang Kesiswaan mempunyai tugas dalam kegiatan  :
a.      Mewakili  rapat-rapat dinas  Kepala madrasah sesuai dengan bidang dan wilayah kerjanya
b.      Mewakili tugas tugas  lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah

4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya waka kesiswaan dibantu oleh wali kelas, Pembina Extrakurikuler dan BK/BP
5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya waka kesiswaan bertanggungjawab langsung kepada kepala madrasah.
6. Sistem Mekanisme Kerja
a.      Pengangkatan waka kesiswaan atas masukan guru, karyawan dan orang tua dilingkungan madrasah yang kemudian ditetapkan oleh Kepala madrasah.
b.      Waka kesiswaan wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kepala madrasah.
c.       Waka kesiswaan sekurang-kurangnya melakukan rapat koordinasi dengan anggota 1 bulan  sekali.
d.      Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hyang dianggap mendesak untuk diselesaikan.


 


1.Refrensi
o    Surat tugas  kepala madrasah
2.Kedudukan
Wali kelas berkedudukan dibawah wakasek kesiswaan
3. Tugas Pokok
a.      Melakukan pembinaan akhlak, ibadah dan kepribadian sisswa
b.      Melakukan tugas administrasi kurikulum dan non kurikulum dikelasnya
c.       Bertanggungjawab terhadap ketertiban kelasnya.
3.       Uraian Tugas :
       Tugas Harian
o    Menyambut kehadiran dan pemulangan siswa (atau bisa bergilir sesuai jadual piket)
o    Menyiapkan siswa (opening dan closing - beserta do'anya)
o    Memberikan motivasi (olahraga otak dan motivasi, history day) diupayakan dengan menggunakan bahasa arab atau inggris.
o    Memeriksa kerapian dan kebersihan siswa, meliputi pakaian seragam, rambut, gigi, dan kuku.
o    Memeriksa kerapihan, ketertiban dan kebersihan kelas
o    Memeriksa kehadiran dan kesiapan siswa melakukan pembelajaran.
o    Melakukan evaluasi   harian berupa ; evaluasi kegiatan harian (hari sebelumnya),
o    Memantau perilaku keseharian siswa baik waktu pembelajaran maupun waktu istirahat.
o    Besama-sama Petugas BK  melakukan pembinaan akhlak dan ibadah.
o    Mengisi buku penghubung dan membuat laporan secara periodic tentang bina kelas.
o    Menaggulangi, menangani kasus-kasus anarkis, kriminal, atau kegiatan yang menggangu ketertiban umum siswa binaannya.
o    Menghubungi orang tua binaannya jika terjadi kecelakaan dan sakit.
    Tugas Mingguan
o    Mengadakan home visit secara terencana kepada siswa binaannya.
o    Memanggil orangtua siswa dalam hal pembinaan akhlak, ibadah, dan kepribadian serta kesiapan pembelajaran.
o    Bersama petugas BK  memberikan pelaporan secara periodik perkembangan siswa dalam hal ibadah dan akhlak kepada waka kesiswaan.
o    Memfasilitasi, mengkoordinasikan guru bidang studi untuk orang tua yang berhubungan dengan perkembangan kurikulum/ prestasi siswa.
     Tengah semester dan akhir semester.
o    Penghimpunan dan pengolahan nilai UTS serta membuat lap. Perkembangan belajar siswa tengah semester.
o    Penghimpunan dan pengolahan nilai UAS (dimungkinkan dibantu pengolahan oelh tata usaha ) serta pengisian nilai raport akhir semester dan perkembangan kepribadian siswa.
4.      Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya wali kelas VII,VIII  dan  IX dibantu oleh guru pendamping.
5.Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tugasnya wali kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkan perkembangannya secara periodic kepada wakasek kesiswaan.

7. Sistem Mekanisme Kerja
a.      Pengangkatan wali kelas berdasarkan kreteria yang ditentukan serta masukan dari orang tua / wali siswa, guru yang kemudian diputuskan dan ditetapkan oleh kepala madrasah.
b.      Wali kelas wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan waka kesiswaan atau kepala madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanta persetujuan waka kesiswaan atau kepala madrasah (sesuai yang mengundang).
c.       Koordinasi mengacu program yang telah ditetapkan dan jika ada hal-hal yang dianggapmendesak untuk diselesaikan.
d.      Wali kelas mengundang orang tua sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan. (bisa dibersamaka dengan pertemuan komite)
e.      Meminta data dan penyelesaian prestasi kurikulum pada guru bidang studi terkait dengan kelengkapan administrasi kelas – raport
f.        Walikelas melaporkan pengisian format buku penghubung dan bina kelas  kepada waka kesiswaa


BIRO KONSELING (BK/BP)

 



1.Refrensi
surat tugas Kepala Madrasah.
2.Kedudukan
Petugas BK berkedudukan dibawah Wakasek Kesiswaan.
3.Tugas Pokok
o    melakukan pembinaan mental/ psikologi (siswa/ ortu)
o    melakukan administrasi konseling
 4.Uraian Tugas.
1.    Membuat rencana program bimbingan konseling, yang meliputi ;
o    membuat buku penghubung
o    membuat buku kepribadian
o    membuat format bina kelas
o    membuat program bina prestasi
o    membuat pemetaan kemampuan kurikulum siswa
o    membentuk petugas penegak disiplin.
2.      Mempresentasikan rencana program kepada tim yang dibentuk / rapat guru
3.      Melaksanakan program yang telah disepakati
4.      Mengevaluasi program yang telah dan sedang dilaksankan.
5.      Melaporkan hasil konseling dan evaluasi kegiatan bimbingan konseling.
5.Organisasi
Dalam melaksankan tugasnya petugas bimbingan konseling berkoordinasi dengan wali kelas, guru bidang studi dan berada dibawah wakasek kesiswaan.
6.Tanggungjawab.
Dalam melaksankan tugasnya petugas BK bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya melaporkan perkembangan secara periodic kepada wakasek kesiswaan.
7.Mekanisme kerja
a.      penugasan petugas BK berdasarkan kreteria yang ditentukan serta masukan dari guru kemudian diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
b.      Petugas BK wajib hadir dlam rapat koordinasi yang diadakan oleh waka kesiswaan dan tidak dapat diwakilkan tanpa persetujuan waka kesiswaan
c.       Petugas BK mengacu pada program yang telah ditetapkan dan jika ada hal-hal yang dianggap mendesak diharap untuk segera diselesaikan
d.      Program kerja yang telah dibuat dipresentasikan pada awal semester pada tim yang telah dibentuk/ rapat guru dan disyahkan oleh Kepala Madarash
e.      Menjalankan program dengan bekerjasama dengan wali kelas, guru mata pelajaran, dan waka kesiswaan.
f.        Membuat alat evaluasi terhadap program program BK yang telah dan akan dilaksankan
g.      Menyerahkan dan melaporkan hasil evaluasi kepada wakasek kesiswaan secara periodic.


PEMBINA  EKSTRA KURIKULER


 




1.Refrensi

Surat tugas kepala madrasah

2.Kedudukan
Pembina  ektrakurikuler berkedudukan dibawah waka kesiswaan
 3.Tugas Pokok
Bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler mulai dari awal kegiatan sampai akhir.
 4.Uraian Tugas
Tugas Rutin;
o    menyiapkan keseluruhan kegiatan mulai dari; format absensi siswa dan guru ekstra, sarana dan prasarana ekstra.
o    Mengontrol proses pembelajaran ekstra
o    Mengkondisikan siswa bila guru ekstra berhalangan datang
o    Beserta guru pembina ekstra membina siswa yang kurang tertib, disiplin pada kegiatan ekstra.
Tugas bulanan
o    menginformasikan dan menegur kepada orangtua yang putra-putrinya sering absen
o    mengadakan rapat dan pembinaan untuk pembina ekstra
o    mengadakan koordinasi dan evaluasi bersama pembina ekstra
 5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya seorang Pembina   berkoordinasi dengan wali kelas, guru bidang studi dan wakasek kesiswaan.
6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya Pembina  ektra bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkan perkembangannya secara periodic kepada wakasek kesiswaan.
7.System mekanisme kerja
a.     pengangkatan Pembina     ekstra didasarkan dari masukan guru, wali kelas dan kreteria yang berlaku yang kemudian diputuskan dan ditetapkan oleh kepala madrasah.
b.     Pembina Ektra wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan waka kesiswaan atau kepala madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan waka kesiswaan atau    (sesuai yang mengundang)
c.     Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan jika ada hal-hal yang dianggap mendesak segera diselesaikan.
d.     Pembina   ekstra mengadakan pertemuan/ koordinasi dengan waka kesiswaan dan wali kelas paling tidak 1 bulan 1 kali.
e.     Membuat rekapitulasi absensi siswa tidap bulan dan rekapitulasi absensi pembina ekstra tiap semester yang kemudian diserahkan kepada waka kesiswaan.
f.      Pembina  ekstra membagikan format program semester pada awal semester.
g.     Membagikan format nilai diawal semester dan menerima kembali menjelang akhir semester untuk kemudian diserahkan kepada BK untuk dituliskan di buku laporan.


KEPALA TATA USAHA


 

 

 


 1. Refrensi
Surat keputusan yayasan
Surat tugas kepala madrasah
 2.Kedudukan
Kepala TU adalah unit kerja pengurus utama madrasah dan berkedudukan langsung dibawah kepala madrasah.
 3.Tugas Pokok
Menciptakan suasana lingkungan madrasah yang tertib administrasi guna mendukung tercapainya kegiatan madrasah yang kondusif dan bersuasana educatif.
 4.Uraian Tugas
1.    membuat rencana program dan  pembagian kerja dan tugas administrasi  
   bersama staff
2.    mengumpulkan data pelaporan pencapaian target program
3.    menganalisa data untuk perbaikan pelaksanaan program
4.    Melaporkan data dan hasil analisa data secara periodic kepada kepala  
   madrasah.
5.    Menyelesaikan dan mengerjakan tugas administrasi madrasah
6.    Menyelesaikan dan mengerjakan  administrasi surat menyurat.
7.    Mengembangkan system administrasi madrasah
8.    Melakukan pengarsipan data
9.    Bertanggungjawab dan membuat  laporan tentang pelaksanaan program
   dan laporan   madrasah secara periodic
10.   Menyampaikan laporan madrasah kepada KKM,,Kamenag,Kamendik dan
   Yayasan secara periodic dengan disiplin dan tepat waktu.
11.    Mewakili  rapat-rapat dinas  Kepala madrasah sesuai dengan bidang dan wilayah kerjanya
12.  Mewakili tugas tugas  lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah
13.  Menerima tugas yang belum tercantum dalam job description ini selama  
   masih dalam   wilayah kerjanya.
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya kepala TU berkoordinasi dengan waka, wali kelas dan guru   yang dibutuhkan.
6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya kepala TU bertanggungjawab langsung kepada Kepala Madrasah.
7.Sistem mekanisme kerja 
a.      Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar masukan guru, karyawan dan wali kelas
b.      Kepala TU wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan kepala madrasah.
c.       Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
d.      Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi pelaksanaan program yang telah berjallan.
Rambu-rambu :
a.      Diharapkan memiliki ketelitian yang tinggi, kerapian pengaturan arsip secara baik, sehingga setiap data yang diminta / dibutuhkan secepat mungkin ditemukan.
b.      Setiap data yang diarsip sebelumnya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan kepada Kepala madrasah dan diberi stempel kelayakan arsip, sehingga apa yang menjadi dokumen madrasah falid adanya.
c.       Seluruh data arsip madrasah yang bertanggungjawab adalah kepala TU , sehingga setiap yang memerlukan data harus seijin kepala TU. Hal ini dilakukan untuk menghindari data yang hilang atau untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
d.      Didalam peminjaman data madrasah disediakan buku peminjamanyang berisi tanggal peminjaman, nama peminjam, apa yang dipinjam, bagaimana kondisi saat dipinjam, kapan mengembalikan, bagaimana kondisi saat dikembalikan, tanda tangan.
e.      Semua dokumen madrasah terpusat di TU, dan semua arsip terdapat  serta  kode arsip secara rapi dan mudah.
f.        Setiap data dilakukan dengan sitem manual atau komputer.
g.      Hal-hal yang belum tercantum akan disempurnakan dalam kegiatan keseharian, sehingga layanan adminisreasi dan informasi secara cepat dan mudah dapat terwujud.

 


STAF ADMINISTRASI
 

 

 


1.Refrensi

o   Surat tugas kepala madrasah

2.Kedudukan

Staf administrasi adalah unit kerja setingkat guru yang dipimpin oleh Kepala TU dan berkedudukan langsung dibawah kepala TU.

3.Tugas Pokok

Membantu kepala TU dalam melaksanakan tugas-tugasnya administrasi.

4.Uraian Tugas

1.      Melaksanakan  tugas yang telah diberikan oleh Kepala TU  dengan baik dan benar,

2.      Bersama tim TU  menyelesaiakan tugas administrasi madrasah, antara lain ;

o   Administrasi pengajaran

o   Administrasi kepegawaian
o   Administrasi sarana dan prasarana
o   Administrasi kesiswaan
o   Administrasi surat menyurat
o   Pelaporan
o   Kearsipan
3.      Mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kepala TU dan tidak boleh diwakilkan.
4.      Menerima tugas kepanitiaan setelah mendapat tugas dari Kepala TU.
5.      Ikut membantu dan mengembangkan system administrasi madrasah.
6.      Menerima tugas dari kepala TU yang belum tercantum dalam jobdescription selama masih dalam wilayah kerjanya.
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya staff  TU berkoordinasi dengsn Ka. TU ,guru atau karyawan lain yang terkait.
 6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya staf administrasi bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya, melaporkan secara periodic perkembangannya kepada kepala TU.
7.Sistem mekanisme kerja 
a.      Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar masukan guru, karyawan dan wali kelas
b.      Staff  TU wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan kepala madrasah.
c.       Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
d.      Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi pelaksanaan program yang telah berjallan.
Rambu - rambu
a.        Diharapkan memiliki ketelitian yang tinggi, kerapian pengaturan arsip secara baik, sehingga setiap data yang diminta / dibutuhkan secepat mungkin ditemukan.
b.      Setiap data yang diarsip sebelumnya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan kepada Kepala madrasah dan diberi stempel kelayakan arsip, sehingga apa yang menjadi dokumen madrasah falid adanya.
c.       Seluruh data arsip madrasah yang bertanggungjawab adalah kepala TU , sehingga setiap yang memerlukan data harus seijin kepala TU. Hal ini dilakukan untuk menghindari data yang hilang atau untuk disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
d.      Didalam peminjaman data madrasah disediakan buku peminjamanyang berisi tanggal peminjaman, nama peminjam, apa yang dipinjam, bagaimana kondisi saat dipinjam, kapan mengembalikan, bagaimana kondisi saat dikembalikan, tanda tangan.
e.      Semua dokumen madrasah terpusat di TU, dan semua arsip terdapat  serta  kode arsip secara rapi dan mudah.
f.        Setiap data dilakukan dengan sitem manual atau komputer.
g.      Hal-hal yang belum tercantum akan disempurnakan dalam kegiatan keseharian, sehingga layanan adminisreasi dan informasi secara cepat dan mudah dapat terwujud.


STAF KEUANGAN


 

 

 


1.Refrensi
o   Surat tugas kepala madrasah
2.Kedudukan
Staf Keuangan  adalah unit kerja setingkat guru yang dipimpin oleh Kepala TU dan berkedudukan langsung dibawah kepala TU.
 3.Tugas Pokok
Membantu kepala TU dalam melaksanakan tugas-tugasnya administrasi keuangan
4.Uraian Tugas
1.      Melaksanakan  tugas yang telah diberikan oleh Kepala TU  dengan baik dan benar,
2.      Bersama tim TU menyusun  dan  membuat Program dan RAPBM
3.      Bersama tim TU  menyelesaiakan tugas administrasi  keuangan  madrasah, antara lain ;
a.      Administrasi pembayaran
b.      Administrasi dana siswa
c.       Administrasi dana social
d.      Administrasi dana operasional
e.      Pelaporan
f.        Kearsipan
4.      Mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kepala TU dan tidak boleh diwakilkan.
5.      Menerima tugas kepanitiaan setelah mendapat tugas dari Kepala TU.
6.      Ikut membantu dan mengembangkan system administrasi madrasah.
7.      Menerima tugas dari kepala TU yang belum tercantum dalam jobdescription selama masih dalam wilayah kerjanya.
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya staff  keuangan berkoordinasi dengan Ka TU guru atau karyawan lain yang terkait.
 6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya staf keuangan    bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya, melaporkan secara periodic perkembangannya kepada kepala TU.
7.Sistem mekanisme kerja 
a.      Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar masukan guru, karyawan dan wali kelas
b.      Staff  TU wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan kepala madrasah.
c.       Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
d.      Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi pelaksanaan program yang telah berjallan.


Rambu - rambu
a.        Diharapkan memiliki ketelitian yang tinggi, kerapian pengaturan arsip secara baik, sehingga setiap data yang diminta / dibutuhkan secepat mungkin ditemukan.
b.        Setiap data yang diarsip sebelumnya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan kepada Kepala madrasah dan diberi stempel kelayakan arsip, sehingga apa yang menjadi dokumen madrasah falid adanya.
c.         Seluruh data arsip madrasah yang bertanggungjawab adalah kepala TU , sehingga setiap yang memerlukan data harus seijin kepala TU. Hal ini dilakukan untuk menghindari data yang hilang atau untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
d.        Didalam peminjaman data madrasah disediakan buku peminjamanyang berisi tanggal peminjaman, nama peminjam, apa yang dipinjam, bagaimana kondisi saat dipinjam, kapan mengembalikan, bagaimana kondisi saat dikembalikan, tanda tangan.
e.        Semua dokumen madrasah terpusat di TU, dan semua arsip terdapat  serta  kode arsip secara rapi dan mudah.
f.          Setiap data dilakukan dengan sitem manual atau komputer.
g.        Hal-hal yang belum tercantum akan disempurnakan dalam kegiatan keseharian, sehingga layanan adminisreasi dan informasi secara cepat dan mudah dapat terwujud.


WAKA SARANA PRASARANA

 



1. Refrensi
o    Surat keputusan yayasan
o    Surat tugas kepala madrasah
3.    Kedudukan
Waka Sarpras  adalah unit kerja setingkat  wakil kepala madrasah yang berkedudukan dibawah kepala madrasah.
3. Tugas Pokok dan fungsi
3,1.Menjalin hubungan dan kerjasama antar warga madrasah serta dengan pihak pihak lain yang terkait
Mempunyai tugas Membantu kepala madrasah dalam kegiatan sebagai berikut      :
a.      Menginventarisasi sarana prasarana yang ada
b.      Mendayagunakan sarana prasarana yang ada
c.       Memelihara sarana prasarana yang ada dengan baik
d.      Mengusahakan kelengkapan atribut/instrumen Madrasah
e.      Mengusulkan kebutuhan sarpras dengan skala preoritas kepada Kepala Madrasah
f.        Mengondisikan rehab sarana fisik
g.      Mengondisikan kelancaran sarana air bersih
h.      Pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan dan kerindangan
i.        Mengusahakan pengadaan kelengkapan sarana yang belum ada
j.        Tugas lain atas perintah Kepala/atasan
3.2.            Waka Sarpras sebagai Wakil Kepala madrasah Bidang sarpras  mempunyai tugas dalam kegiatan  :
a.    Mewakili  rapat-rapat dinas  Kepala madrasah sesuai dengan bidang dan wilayah kerjanya
b.    Mewakili tugas tugas  lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah
4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya waka sarpras  dibantu oleh wali kelas, guru serta petugas yang ditunjuk.

5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya waka sarpras  bertanggungjawab langsung kepada kepala madrasah.

6. Sistem Mekanisme Kerja
a.      Pengangkatan waka sarpras  atas masukan guru, karyawan dan orang tua dilingkungan madrasah yang kemudian ditetapkan oleh Kepala madrasah.
b.      Waka sarpras wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kepala madrasah.
c.       Waka sarpras   sekurang-kurangnya melakukan rapat koordinasi dengan anggota 1 bulan  sekali.
d.      Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.


WAKA HUMAS

 



1. Refrensi
o    Surat keputusan yayasan
o    Surat tugas kepala madrasah
4.    Kedudukan
Waka Humas adalah unit kerja setingkat  wakil kepala madrasah yang berkedudukan dibawah kepala madrasah.

3. Tugas Pokok dan fungsi
3,1. Menjalin hubungan dan kerjasama antar warga madrasah serta dengan pihah pihak lain yang terkait
Mempunyai tugas Membantu kepala madrasah dalam kegiatan sebagai berikut      :
    1. Mengatur Hubungan antar warga madrasah agar tercipta dengan baik
    2. Mengatur dan menyelenggarakan  hubungan antar warga madrasah  dengan orang tua atau wali murid
    3. Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah
    4. Membina pengembangan  hubungan antar sekolah dengan lembaga/ instansi terkait ,dunia usaha  dan lembaga sosial.
    5. Berkonsultasi dengan dunia usaha
    6. Mensosialisasikan kebijakan/program dan perkembangan Madrasah kepada guru dan pegawai, murid, wali murid dan masyarakat
    7. Mengatur penyelenggaraan PHBI dan PHBN dikordinasikan dengan Wakaur Kesiswaan
    8. Menyelenggarakan bakti sosial dan bakti masyarakat
    9. Menampung saran dan pendapat dari warga Madrasah demi kemajuan Madrasah
    10. Mengkoordinir keperluan silaturrahmi, bezuk dan ta’ziyah pada warga Madrasah serta dengan pihak laun yang terkait bila dipandang perlu
    11.  Menyusun pelaksanaan laporan humas secara berkala.
3.1.    Waka Humas sebagai Wakil Kepala madrasah Bidang humas mempunyai  tugas dalam kegiatan  :
a.      Mewakili  rapat-rapat dinas  Kepala madrasah sesuai dengan bidang dan wilayah kerjanya
b.      Mewakili tugas tugas  lain atas perintah atasan/Kepala Madrasah

4. Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya waka humas  dibantu oleh wali kelas, guru serta petugas yang ditunjuk.

5. Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya waka humas  bertanggungjawab langsung kepada kepala madrasah.

6. Sistem Mekanisme Kerja
e.      Pengangkatan waka humas atas masukan guru, karyawan dan orang tua dilingkungan madrasah yang kemudian ditetapkan oleh Kepala madrasah.
f.        Waka humas wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kepala madrasah.
g.      Waka humas  sekurang-kurangnya melakukan rapat koordinasi dengan anggota 1 bulan  sekali.
h.      Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.


BENDAHARA MADRASAH
 



A. BENDAHARA RUTIN / PETUGAS KEUANGAN
1.Refrensi
o   Surat tugas kepala madrasah
2.Kedudukan
Bendahara Rutin / Petugas Keuangan   adalah unit kerja setingkat guru yang dipimpin oleh Kepala TU dan berkedudukan langsung dibawah kepala TU.

 3.Tugas Pokok
Menglola Keuangan Rutin Madrasah serta melaksanakan administrasi dan pencatatan pengelolaannya sesuai prosedur
4.Uraian Tugas
  1. Menerima dan membukukan uang / dana yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur yang berlaku
  2. Mengeluarkan uang atas perintah dan membuat SPJ atas pengeluaran / penggunaan dana tersebut
  3. Menerima PPN dan PPH dari rekanan yang melaksanakan transaksi penjualan barang kepada kepala Madrasah.Kemudian menyetorkan kepada kantor pajak
      D,Membuat laporan secara berkala
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara berkoordinasi dengan Ka TU  dan atau guru / pegawaia yang terkait yang kemudian dikonsultasikan dengan Kepala Madrasah
 6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya bendahara bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya, melaporkan secara periodic perkembangannya kepada kepala TU yang kemudian disetujui dan disyahkan oleh kepala Madrasah.

7.Sistem mekanisme kerja 
e.      Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar masukan guru, karyawan dan wali kelas
f.        Bendahara Rutin/petugas Keuangan  wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan kepala madrasah.
g.      Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
h.      Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi pelaksanaan program yang telah berjallan.

B. BENDAHARA BOS
1.Refrensi
o   Surat tugas kepala madrasah
2.Kedudukan
Bendahara BOS   adalah unit kerja setingkat guru yang dipimpin oleh Kepala TU dan berkedudukan langsung dibawah kepala TU.

 3.Tugas Pokok
Menglola Keuangan BOS serta melaksanakan administrasi dan pencatatan pengelolaannya sesuai prosedur
4.Uraian Tugas
   a.     Menerima dan membukukan uang / dana BOS sesuai prosedur
   b.         Mengeluarkan atas perintah dan membuat SPJ penggunaan dana tersebut
   c.      Menerima dan menyetorkan PPn, PPh, dari rekanan/perusahaan yang melakukan   transaksi penjualan dengan Madrasah kemudian meneruskannya kekantor pajak
   d.      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
5.Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara  berkoordinasi dengan Ka TU  dan atau guru / pegawai yang terkait yang kemudian dikonsultasikan dengan Kepala Madrasah
 6.Tanggungjawab
Dalam melaksanakan tugasnya bendahara bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugasnya, melaporkan secara periodic perkembangannya kepada kepala TU yang kemudian disetujui dan disyahkan oleh kepala Madrasah.

7.Sistem mekanisme kerja 
i.        Pengangkatan ditetapkan oleh kepala madrasah atas dasar masukan guru, karyawan dan wali kelas
j.        Bendahara BOS  wajib hadir dalam rapat koordinasi pengelola madrasah dan tidak bisa diwakilkan tanpa persetujuan kepala madrasah.
k.       Koordinasi mengacu pada program yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
l.        Tugas pendataan dan pengarsipan data madrasah dilakukan dengan seobyektif mungkin, sebab data tersebut merupakan bahan mengambil kebijakan madrasah untuk masa mendatang serta untuk mengadakan evaluasi pelaksanaan program yang telah berjallan.

 

KOMITE SEKOLAH
 



            Berperan          :
1.   Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
2.    Pendukung baik bersifat finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan .
3.    Pengontrol dalam rangka transparasi dan akuntabilitas   penyelenggara dan keluaran pendidikan.
4.    Mediator antara pemerintah dengan masyarakat

Berfungsi :
a.   Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggara pendidkan yang bermutu.
b.   Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.    Menampung dan menganalisis aspirasi,ide tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.    Memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi kepada suatu pendidikan mengenai :
·        Kebijakan dan program pendidikan
·        RAPBS
·        Kriteria kinerja satuan pendidikan
·        Kriteria tenaga pendidikan
·        Kriteria fasilitas pendidikan
·        Hal-hal yang terkait dengan pendidikan
e.  Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalan pendidikan
          guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan  
          pendidikan
                    f .Menggalang dana dari masyarakat dalam pembiyaan penye  
                       lenggaraan pendidikan
g.        Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program    dan keluaran pendidikan






GURU PIKET KBM

 




  1. Petugas piket harus hadir 10 menit  sebelum jam pertama dimulai.
  2. Bertanggungjawab atas KBM di sekolah
  3. Menjaga ketertiban dan keamanan di sekolah
  4. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk ketertiban dan keamanan  
  5. sekolah.
  6. Mengusahakan agar kelas –kelas kosong karena guru berhalangan hadir   
      mendapatkan guru pengganti.
7.      Bertanggungjawab pelaksanaan upacara bendera tiap hari senin dan hari
8.      besar lainnya.
  1. Melarang/ mengijinkan seseorang sekelompok siswa untuk meninggalkan
       sekolah pada jam   pelajaran tertentu.
  1. Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang belum waktunya,/ijin keluar
  2. Mencatat kehadiran guru sehari-hari
  3. .Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat
  4. Mencatat kejadian di sekolah selama ia bertugas.
  5. Membagi dan mengumpulkan kembali  presensi kelas.
  6. Mengatur pergantian jam pelajaran
  7. Bertanggung jawab atas pengawasan dan pendayagunaan energi listrik.
  8. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan
  9. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kela


PEMBINA OLAH RAGA

 



1.      Melaksanakan tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku
2.      Membantu waka kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan dalam bidang olah raga
3.      Mengadakan kegiatan latihan olah raga secara rutin
4.      Menyeleksi siswa yang berprestasi dalam olah raga untuk diintensifkan dalam latihan
5.      Mengkordinir kegiatan olah raga dalam menyambut hari besar nasional dalam kegiatan lomba
6.      Mengusahakan pertandingan olah raga dengan sekolah lain dengan mempersiapkan tiem-nya
7.      Mempersiapkan kader-kader olah raga untuk mengikuti porseni MTsN /KKM
8.      Mengkordinasikan kegiatan olah raga berprestasi bersama guru olah raga dan para pembina terkait
9.      Mengembangkan jenis olah raga yang sesuai untuk siswa MTs
10.  Tugas lain yang menunjang pengembangan olah raga


GURU BK/BK

 




1.      Melaksanakan tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku
2.      Menyusun program BK/BP dan program bimbingan karier
3.      Mengkordinasikan pelaksanaan BK pada umumnya dan BK pada khususnya
4.      Membuat instrumen administrasi ke BP-an
5.      Membimbing dan membina siswa yang bermasalah
6.      Mengerjakan buku pantauan dan administrasi BK
7.      Mengadakan kegiatan home visit bagi siswa bermasalah
8.      Memantau perkembangan siswa bermasalah setelah di bk
9.      Memberi laporan pemantauan pelanggaran setiap semester bersama penerimaan raport kepada wali murid
10.  Tugas lain yang menunjang


PEMBINA PRAMUKA

 





1.      Melaksanakan tugas pokok, memberikan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku
2.      Membantu wakaur kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan dalam bidang kepramukaan
3.      Mengadakan kegiatan latihan kepramukaan secara rutin
4.      Pelaksanaan perkemahan pramuka
5.      Mengusahakan tenaga pengajar kepramukaan dari kwaran/kwarcab dikordinasikan pada wakaur kesisiwaan dan humas
6.      Mengkordinasikan penyelenggaraan upacara hut pramuka
7.      Mengodisikan penilaian seragam pramuka pada hari sekolah
8.      Membuat laporan secara periodik mengenai pelaksanaan kegiatan program pembinaan kepramukaan
9.      Tugas lain yang menunjang


PEMBINA PMR

 



1.      Melaksanakan tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku
2.      Membantu wakaur kesiswaan dalam melaksanakan program pembinaan kesiswaan dalam bidang PMR
3.      Mengadakan kegiatan latihan PMR secara rutin
4.      Pelaksanaan penerimaan anggota baru PMR
5.      Mengusahakan tenaga pengajar/pembina dari PMI kabupaten
6.      Mengkordinasikan keikutsertaan lomba PMR
7.      Mengatur pemakaian badge PMR pada seragam siswa
8.      Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan kegiatan PMR
9.      Tugas lain yang menunjang kegiatan PMR

 


PUSTAKAWAN

 

 



Tugas Pokok
Menglola Perpustakaan Madrasah serta melaksanakan administrasi dan pencatatan pengelolaannya sesuai prosedur
Uraian Tugas
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala


PEMBINA KURSUS KOMPUTER

 



1.         Melaksanakan tugas pokok, memberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku
2.         Membuat Program kerja Kursus
3.         Mengadakan kerjasama dan  koordinasi dengan lembaga Pelatihan yang ditetapkan oleh Madrasah tentang pelatihan kursus computer
4.         Mengadakan kegiatan Kursus  secara rutin dan terjadwal
5.         Pelaksanaan penerimaan Peserta kursus  baru
6.         Mengusahakan tenaga pengajar
7.         Mengadakan Ujian kursus
8.         Mengusahakan pengadaan /pembuatan sertifikat kursus
9.         Mengusahan Perangkat pembelajaran dan media pendukung lainya
10.      Melaksanakan perawatan Perangkat serta  melakukan perbaikan bila dipandang perlu
11.     Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan kegiatan Kursus
12.     Tugas lain yang menunjang kegiatan Kursus


Kepala Madrasah




Drs. ABI DARIM