PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/ STTB ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH MADRASAH

Ijazah atau STTB akhir-akhir ini menjadi masalah yang sangat serius yang dihadapi pemerintahan Indonesia, karena telah ditemukan kasus-kasus dengan adanya ijazah palsu, hingga mereka yang mempunyai ijazah palsu tersebut duduk dan bekerja layaknya mereka yang mempunyai Ijazah asli.

utuk itu semua harus ditata rapi mulai dari sekolahan yang mempunyai hak untuk mengeluarkan atau mengesahkan Ijazah tersebut. maka keluarlah

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 TAHUN 2015 TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH
Penyusunan  Petunjuk  Teknis  ini  bertujuan  memberikan  pedoman  operasional  kepada  para  pemangku  kepentingan  pendidikan  madrasah  dalam  rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB  atau Surat Keterangan  Pengganti  Ijazah/STTB,  penerbitan  Surat  Keterangan  Pengganti
Ijazah/STTB,  dan  penerbitan 

JUKNIS SELENGKAPNYA DAPAT ANDA KLIK TAUTAN DIBAWAH INI


Prosedur pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:
1.  Pemohon  mengisi  formulir  permohonan  pengesahan  Ijazah/STTB/SKP  Ijazah(FM-PI-01)  dan  menyerahkan  kelengkapan  persyaratan  yang  ditetapkankepada pejabat yang berwenang;

2.  Petugas  menerima  dan  mengarsipkan  data  permohonan  tersebut  dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;

3.  Petugas  melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkandan  validasi  fotokopi  Ijazah/STTB/SKP  Ijazah  yang  akan  disahkan  sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB atau dokumen asli SKP Ijazah;

4.  Apabila  hasil  verifikasi  dan  validasi  tersebut  dinyatakan  lengkap  dan  telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas  dokumen  fotokopi  Ijazah/STTB/SKP  Ijazah  dan  menyampaikannya kepada  Kepala  Madrasah  atau  pejabat  yang  berwenang  lainnya  untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan (FM-PI-04);

5.  Pejabat  yang  berwenang  membubuhkan  tanda  tangan  pada  fotokopi Ijazah/STTB/SKP  Ijazah  sebagai  tanda  pengesahan  fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04);  9

6.  Petugas  memberikan  nomor  dan  membubuhkan  cap  stempel  pada  fotokopi Ijazah/STTB/SKP  Ijazah  yang  telah  ditandatangani  oleh  pejabat  yang berwenang;

7.  Petugas  menyerahkan  dokumen  fotokopi  Ijazah/STTB/SKP  Ijazah  yang  telah ditandatangani  oleh  pejabat  yang  berwenang  kepada  pemohon  yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan kembali dokumen.Surat  Keterangan  Kesetaraan  Ijazah  Luar  Negeri yang  Berpenghargaan  Sama  dengan  Ijazah  Madrasah,  seiring  dengan  tuntutan dan  kebutuhan  reformasi  birokrasi  sesuai  dengan  prinsip  tata  kelola pemerintahan yang baik (good governance)

Komentar sewajarnya aja